HARIANMEMOKEPRI.COM – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas merespons informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan memanggil pemerintah desa serta pengelola program untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, meskipun informasi tersebut baru berasal dari pemberitaan media dan belum disertai pengaduan resmi.

“Meski ini baru pemberitaan di media massa dan belum ada pengaduan resmi, tetap harus kita tindaklanjuti. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” ujar Yunizar, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, informasi yang diterima Inspektorat saat ini masih bersifat sepihak, sehingga perlu dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kita akan panggil dua pihak, yaitu pemerintah desa dan pengelola program ketahanan pangan. Mereka diminta datang membawa dokumen untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.