Ia menilai pembinaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa, karena tidak semua aparatur desa memiliki latar belakang birokrasi sehingga kerap menghadapi kendala dalam administrasi maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Kadang-kadang aparatur desa bukan dari latar belakang birokrasi, sehingga belum sepenuhnya memahami administrasi. Jangan sampai karena ketidaktahuan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum,” jelas Yunizar.

Menurutnya, pembinaan terhadap pemerintah desa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah daerah, dengan Inspektorat sebagai tahap akhir dalam pengawasan.

“Pembinaan desa itu berjenjang, mulai dari camat sebagai atasan langsung, kemudian pemerintah daerah, dan Inspektorat biasanya menjadi langkah terakhir,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama langkah Inspektorat adalah meluruskan persoalan agar tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin meluruskan agar persoalannya jelas dan tidak berkembang ke mana-mana,” ujarnya.