HARIANMEMOKEPRI.COM — Kolaborasi antara Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam kembali membuahkan hasil.

Pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, aparat gabungan berhasil mengamankan tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0316/Batam berserta aparat terkait langsung menuju lokasi dan menemukan kegiatan pemuatan barang ke kapal dan truk.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang diangkut, sehingga seluruh barang dan sarana pengangkut segera diamankan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penanganan sesuai ketentuan kepabeanan.