HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025).
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, didampingi Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan, serta Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba,
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri. Peristiwa terjadi di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sejak Oktober 2021 hingga 2025.
Tersangka berinisial S (34) diduga memalsukan dokumen asuransi dengan modus menawarkan produk asuransi fiktif.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

