1 cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep
1 unit handphone Samsung hitam (rusak)
1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 hitam
1 unit komputer Lenovo ThinkCentre
1 unit printer Samsung ProXpress
Dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi Rp1 juta–Rp500 juta
Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait.
Nilai kerugian dari praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kompol Indar Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan memastikan keaslian dokumen,” ujarnya.
Selain kasus pemalsuan dokumen, tersangka S juga tengah menjalani proses hukum lain di Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai agen bank abal-abal yang merayu korban untuk ikut program asuransi fiktif.

