Polda Kepri meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi perasuransian.
Masyarakat diminta memastikan perusahaan maupun dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Indar Wahyu.

