HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025).
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, didampingi Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan, serta Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba,
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri. Peristiwa terjadi di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sejak Oktober 2021 hingga 2025.
Tersangka berinisial S (34) diduga memalsukan dokumen asuransi dengan modus menawarkan produk asuransi fiktif.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep
1 unit handphone Samsung hitam (rusak)
1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 hitam
1 unit komputer Lenovo ThinkCentre
1 unit printer Samsung ProXpress
Dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi Rp1 juta–Rp500 juta
Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait.
Nilai kerugian dari praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kompol Indar Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan memastikan keaslian dokumen,” ujarnya.
Selain kasus pemalsuan dokumen, tersangka S juga tengah menjalani proses hukum lain di Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai agen bank abal-abal yang merayu korban untuk ikut program asuransi fiktif.
Polda Kepri meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi perasuransian.
Masyarakat diminta memastikan perusahaan maupun dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Indar Wahyu.

