HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus tiga perempuan berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan penggelapan mobil yang diterima pihaknya pada 30 Agustus 2025.
Para pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan tujuan menggadaikannya. Mereka bahkan memalsukan identitas berupa KTP dan kwitansi pembayaran seolah-olah kendaraan masih dalam proses kredit.
“Motif pelaku menggadaikan mobil untuk mendapatkan uang, yang digunakan membayar utang dan kebutuhan hidup,” jelas AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB, serta dokumen palsu berupa fotokopi KTP dan kwitansi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan CD di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari keterangan CD, penyidik kemudian memburu dan menangkap NP serta AN.

