HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Rabu (3/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat BP Batam tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah ST MT, serta dihadiri anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul melalui hak inisiatif.

Turut hadir tim penyusun naskah akademis dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, Bagian Hukum Setdako Batam, serta perwakilan BP Batam.

Kehadiran berbagai pihak itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan konsep regulasi yang tepat, mengingat persoalan PSU di Batam kerap menimbulkan polemik.

Menurut Siti Nurlailah, Ranperda PSU sudah masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu regulasi yang paling ditunggu masyarakat.