HARIANMEMOKEPRI.COM – Polemik lahan masyarakat di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali mencuat.

Persoalan dugaan penggarapan lahan tanpa izin, kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), hak plasma masyarakat, hingga perubahan status investasi PT Citra Sugi Aditya (CSA) dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) kini menjadi sorotan.

Ketua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat terdampak persoalan lahan tersebut.

Kepada harianmemokepri.com, Sabtu (5/9/2026), Zuhardi menyebut masyarakat merasa kecewa karena pemerintah daerah dinilai belum memberikan penyelesaian yang konkret terhadap berbagai persoalan yang mereka adukan.

“Kami melihat pemerintah daerah seolah membiarkan persoalan ini berjalan begitu saja. Masyarakat mengadu, masyarakat menyampaikan keluhan, masyarakat meminta perlindungan, tetapi hingga hari ini belum ada langkah tegas yang benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan,” ujar Zuhardi.