Posko tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan, termasuk menyerahkan bukti kepemilikan lahan serta dokumen terkait konflik agraria dan aktivitas perusahaan.

“Kami sedang mempersiapkan beberapa posko. Posko ini akan menjadi tempat masyarakat menyampaikan pengaduan secara terbuka. Kalau pemerintah daerah tidak serius membuka ruang penyelesaian, maka masyarakat harus memiliki wadah untuk menyuarakan hak-haknya,” kata Zuhardi.

Ia mengatakan, setiap laporan yang masuk akan dihimpun dan didokumentasikan untuk selanjutnya menjadi bahan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur hukum maupun kepada instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, pihaknya juga tengah membangun komunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat sipil di luar Kabupaten Lingga.

Rencananya, organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, akademisi, pemerhati lingkungan hingga insan pers akan diajak untuk ikut mengawal persoalan tersebut.