“Ini bukan lagi persoalan satu atau dua orang. Ini menyangkut hak masyarakat banyak. Karena itu kami akan mengajak mahasiswa, organisasi-organisasi dari luar daerah, lembaga pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal persoalan ini agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor

Zuhardi juga mengimbau masyarakat yang merasa lahannya terdampak agar tidak takut menyampaikan laporan. Ia meminta warga menyiapkan dokumen atau bukti penguasaan dan kepemilikan lahan yang dimiliki.

Menurutnya, dokumen seperti sertifikat, sporadik, alas hak maupun dokumen legalitas lainnya dapat menjadi bagian dari bahan pengaduan yang perlu diverifikasi sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Jika memang ada lahan yang digarap tanpa izin, jika ada hak yang dirugikan, laporkan. Kita akan perjuangkan bersama-sama sesuai jalur hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.

Zuhardi kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong agar setiap investasi di Kabupaten Lingga berjalan secara transparan, berkeadilan dan tidak mengorbankan hak masyarakat.