Menurut Zuhardi, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat harus mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan penggarapan lahan tanpa kesepakatan pemilik, persoalan batas lahan, ketidakjelasan hak plasma, hingga status dan legalitas HGU.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan investasi di Kabupaten Lingga. Namun, investasi menurutnya harus tetap berjalan dengan menghormati hukum, hak masyarakat, adat serta kelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang menghormati hukum, menghormati adat, menghormati hak masyarakat dan menjaga lingkungan. Tetapi jika ada investasi yang berjalan dengan cara-cara arogan, mengabaikan hak masyarakat, bahkan diduga menggusur lahan tanpa kesepakatan dengan pemiliknya, maka itu wajib dipertanyakan dan dikoreksi bersama,” tegasnya.
Siapkan Posko Pengaduan
Sebagai langkah konkret menampung aspirasi warga, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga bersama masyarakat terdampak berencana mendirikan sejumlah posko pengaduan di beberapa wilayah yang selama ini menjadi titik persoalan.

