HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu terjadi di sebuah toko emas di Kecamatan Bintan Timur.

Seorang pria berinisial TMM (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur gelang emas tanpa melakukan pembayaran yang sah (fiktif).

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Emas Zam-Zam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Bako menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko dan berpura-pura hendak membeli sebuah gelang emas.

“Saat melakukan transaksi, ia menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggamnya kepada pemilik toko sebagai tanda pembayaran,” terang Iptu Bako, Senin (15/6/2026).

Korban yang yakin transaksi telah berhasil kemudian menyerahkan gelang emas tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan, dana yang seharusnya masuk ke rekening korban ternyata tidak pernah diterima.