Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diduga merupakan dokumen palsu atau fiktif.

“Merasa dirugikan, pihak toko melalui Fakhrul Lazi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada 14 Juni 2026,” ungkapnya

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menuturkan petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah sewaan di kawasan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tim gabungan yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan TMM tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan gelang emas dari toko tersebut,” ucap Iptu Yofi Akbar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindakannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Kanit Reskrim.