HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu terjadi di sebuah toko emas di Kecamatan Bintan Timur.
Seorang pria berinisial TMM (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur gelang emas tanpa melakukan pembayaran yang sah (fiktif).
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Emas Zam-Zam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Bako menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko dan berpura-pura hendak membeli sebuah gelang emas.
“Saat melakukan transaksi, ia menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggamnya kepada pemilik toko sebagai tanda pembayaran,” terang Iptu Bako, Senin (15/6/2026).
Korban yang yakin transaksi telah berhasil kemudian menyerahkan gelang emas tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan, dana yang seharusnya masuk ke rekening korban ternyata tidak pernah diterima.
Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diduga merupakan dokumen palsu atau fiktif.
“Merasa dirugikan, pihak toko melalui Fakhrul Lazi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada 14 Juni 2026,” ungkapnya
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menuturkan petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah sewaan di kawasan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tim gabungan yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan TMM tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan gelang emas dari toko tersebut,” ucap Iptu Yofi Akbar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Kanit Reskrim.

