HMK | LINGGA – Dugaan penggarapan lahan milik warga oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara memicu polemik. Masyarakat menuntut keadilan atas hak tanah serta tanaman mereka yang diduga digarap sepihak oleh pihak perusahaan.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar ganti rugi tanaman. Hak kepemilikan lahan warga, baik berupa SHM, sporadik, maupun alas hak, wajib dihormati oleh investor.

“Undang-Undang Pokok Agraria telah mengatur dan mengakui hak-hak masyarakat atas tanah. Jadi jangan sampai ada pihak yang beranggapan bahwa ketika perusahaan memiliki HGU, maka seluruh hak masyarakat otomatis hilang. Itu tidak benar. Semua harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan melalui kesepakatan yang adil,” tegas Zuhardi, Jumat (11/09/2026).

Zuhardi mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Lingga sangat menghargai investasi, namun tidak akan tinggal diam jika dirugikan secara sepihak.

“Masyarakat Melayu Lingga tidak ada yang akan ribut mengaku-ngaku tanah orang lain jika memang tidak merasa memiliki. Kalau hari ini banyak masyarakat yang bersuara, itu karena mereka merasa ada hak yang dirugikan. Perusahaan datang sebagai tamu dan kita menyambutnya dengan baik. Tapi tamu juga harus menghormati tuan rumah,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras berbagai pihak yang terkesan menyederhanakan polemik di lapangan, serta mendesak pemerintah agar tidak tutup mata.

“Titik koordinat HGU, penggarapan lahan di luar HGU, kejelasan plasma, persoalan AMDAL, harga ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi hingga penggarapan lahan masyarakat tanpa izin pemilik. Apakah semua persoalan ini hanya dianggap lelucon? Kalau pemerintah terus diam, maka konflik sosial akan terus berkembang,” katanya.

Kekecewaan serupa datang dari Saiful, seorang warga terdampak yang memiliki lahan bersertifikat. Ia merasa sumber penghidupan keluarganya telah diabaikan.

“Kami ini bukan bicara tanah kosong. Di lahan itu ada tanaman yang kami rawat bertahun-tahun. Ada masyarakat yang memiliki sertifikat, ada yang memiliki sporadik dan alas hak. Kalau lahan dan tanaman masyarakat digarap tanpa kesepakatan pemiliknya, seharusnya ini persoalan serius dan bukan dianggap enteng,” ungkap Saiful.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pihak perusahaan.

“Kalau masyarakat masuk ke wilayah perusahaan sedikit saja bisa diproses hukum. Tapi ketika masyarakat merasa lahannya digarap tanpa izin, kenapa penyelesaiannya lama? Kami hanya meminta keadilan,” katanya.

Sementara itu, warga Centeng, Desa Limbung, Mardiki, menilai bahwa transparansi data adalah kunci utama untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kalau memang HGU perusahaan benar dan sesuai aturan, bentangkan saja titik koordinatnya. Tunjukkan kepada masyarakat. Biar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Mardiki.

Ia menegaskan warga hanya butuh kepastian hukum yang jelas, bukan konflik yang berlarut-larut.

“Kalau semuanya terbuka, masyarakat akan paham. Tapi kalau semuanya tertutup, kecurigaan akan terus muncul,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, seorang warga Lingga Timur yang enggan disebut namanya mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif turun tangan.

“Masyarakat hari ini seperti berjalan sendiri mencari kejelasan. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak kami sendiri. Pemerintah jangan hanya menjadi penonton. Harus hadir dan memastikan aturan dijalankan dengan benar,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Zuhardi berjanji aliansinya akan mengawal kasus ini. Jika tidak ada penyelesaian dari daerah, pihaknya bersiap membawa masalah ini ke pusat.

“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang menghormati hukum, masyarakat dan lingkungan. Tetapi apabila pemerintah tetap diam dan berbagai dugaan pelanggaran itu terus terjadi, maka kami akan menyurati pemerintah pusat, kementerian terkait, DPR RI dan lembaga penegak hukum untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan serta mempertimbangkan agar HGU perusahaan tidak diperpanjang,” tegas Zuhardi.