PLN menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
4 Mei 2026 21:22
PLN Beri Peringatan Keras Pemilik Ruko Terkait Dugaan Listrik Ilegal
Ancaman hukuman terhadap pelaku meliputi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
