PLN menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
4 Mei 2026 21:22
PLN Beri Peringatan Keras Pemilik Ruko Terkait Dugaan Listrik Ilegal
Ancaman hukuman terhadap pelaku meliputi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Oknum Guru P3K Diringkus Polisi, Diduga Perkosa dan Cabuli Siswi di Rumah Kontrakan
Hukum dan Kriminal
-
Rekonstruksi Digelar, Kasus Pembunuhan di Lingga Seret 25 Adegan
Hukum dan Kriminal
-
Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi, Pria di Teluk Sebong Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
