Penggunaan daya listrik besar tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang Bitcoin yang membutuhkan konsumsi listrik tinggi dan beroperasi dalam waktu lama.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, mengatakan praktik pencurian listrik di wilayah Tanjungpinang bukan kali pertama terjadi.

Ia menyebut sebelumnya kasus serupa pernah ditemukan di sejumlah lokasi lain seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga kawasan Plantar 3.

Menurutnya, akibat praktik pencurian listrik tersebut, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300 juta.

“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan yang berlaku di lingkungan PLN.

Ancaman hukuman terhadap pelaku meliputi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.