HARIANMEMOKEPRI.COM – Praktik penambangan Bitcoin ilegal kembali terungkap di Kota Tanjungpinang.
Dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga dijadikan lokasi tambang kripto dengan memanfaatkan arus listrik ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (5/5/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya penggunaan listrik tanpa izin dengan kapasitas besar.
Dari hasil pengecekan, total daya listrik yang digunakan secara ilegal mencapai 2 x 5.500 VA dan 1 x 7.700 VA.
Jumlah tersebut disebut lebih besar dibanding kasus serupa yang sebelumnya pernah ditemukan di wilayah Km Dua.
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pencurian arus listrik yang merugikan negara dan tidak bisa ditoleransi.
“Kami berharap pemilik dan penyewa segera menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegas Rizky.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah maupun ruko, agar lebih berhati-hati saat menyewakan bangunan kepada pihak lain.

