HARIANMEMOKEPRI.COM – Kasus dugaan pencurian arus listrik skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, masih terus bergulir.

PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjungpinang Kota kini telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono karena belum menyelesaikan kewajiban terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dan tidak menutup kemungkinan kasus itu dibawa ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian.

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujar Rizky, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas cukup besar.

Rinciannya, satu jalur berkapasitas 10.600 VA dan tiga jalur lainnya masing-masing berkapasitas 7.700 VA.

Penggunaan daya listrik besar tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang Bitcoin yang membutuhkan konsumsi listrik tinggi dan beroperasi dalam waktu lama.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, mengatakan praktik pencurian listrik di wilayah Tanjungpinang bukan kali pertama terjadi.

Ia menyebut sebelumnya kasus serupa pernah ditemukan di sejumlah lokasi lain seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga kawasan Plantar 3.

Menurutnya, akibat praktik pencurian listrik tersebut, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300 juta.

“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan yang berlaku di lingkungan PLN.

Ancaman hukuman terhadap pelaku meliputi pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

PLN menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.