HARIANMEMOKEPRI.COM– PLN UP3 Tanjungpinang melalui ULP Bintan Center mengimbau masyarakat yang berencana membeli rumah second atau rumah bekas agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi pelanggan listrik sebelum transaksi dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus upaya perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai kendala administrasi kelistrikan setelah proses pembelian rumah selesai.
Manager PLN ULP Bintan Center, Gogor Pasuko Dewo, mengatakan pemeriksaan administrasi penting dilakukan karena dalam sejumlah kasus masih ditemukan adanya tunggakan maupun kewajiban administrasi ketenagalistrikan dari pemilik rumah sebelumnya.
“PLN dengan senang hati memfasilitasi masyarakat yang ingin memastikan status administrasi kelistrikan rumah yang akan dibeli. Pemeriksaan ini penting agar masyarakat mengetahui sejak awal apakah terdapat kewajiban administrasi yang masih melekat pada ID pelanggan listrik rumah tersebut,” ujar Gogor, Sabtu (23/5/2026)

