Ia menjelaskan, kewajiban administrasi pelanggan melekat pada ID Pelanggan atau instalasi rumah. Apabila masih terdapat tunggakan maupun kewajiban lain yang belum diselesaikan oleh pemilik sebelumnya, maka hal tersebut perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum layanan kelistrikan berikutnya dapat diproses.

Melalui layanan konsultasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi, di antaranya status aktif pelanggan listrik, tunggakan rekening listrik, riwayat kewajiban administrasi pelanggan, kesesuaian data pelanggan dengan pemilik rumah, hingga informasi daya dan layanan listrik yang terpasang.

Selain datang langsung ke kantor PLN, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi maupun pelaporan melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, serta mengakses berbagai layanan kelistrikan secara lebih mudah dan cepat.

PLN Bintan Center berharap masyarakat lebih teliti dan proaktif sebelum melakukan transaksi jual beli rumah bekas, sehingga proses kepemilikan rumah dapat berjalan aman, nyaman, dan tanpa kendala administrasi kelistrikan di kemudian hari.