Baca Juga: Jual Motor Hasil Curian Di Postingan Facebook, Pelaku Dapat di Bekuk Polsek Tebing Karimun

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mengenai adanya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mulai penyidikan, Senin (27/2023). 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menurutnya dugaan korupsi itu terjadi dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Valencia Tanoesoedibjo Resmi Menikah di Prancis Inilah Kisah Selengkapnya

Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait, ” terang Ali Fikri.***