HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang yang berada di Jln Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/2023). 

Pada pukul 11:00 Wib tim penyidik KPK tiba di Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan 4 unit mobil serta pengawalan dari Polresta Tanjungpinang

Setibanya di sana, tim penyidik KPK yang beranggotakan 11 orang mulai menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang hingga pukul 16:45 Wib. 

Baca Juga: Penyerahan Insentif Bagi Ratusan Tokoh Agama, HMR: Peran Penting Alim Ulama dan Tokoh Agama

Usai menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, tim penyidik KPK membawa 1 koper besar yang diduga merupakan dokumen dari Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

Terkait pemeriksaan itu, Kepala BP Tanjungpinang Mohd Ikhsan Famsuri menyebut tim penyidik KPK menyita dokumen yang dimasukkan kedalam 1 koper.

“Berkas – berkas yang disita itu terkait dokumen kuota penggunaan kuota tembakau tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” ungkap Ikhsan.