HARIANMEMOKEPRI.COM – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan akan menindak tegas personel kepolisian yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape, menyusul terbitnya kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Indra Ranu mengatakan, penggunaan vape di kalangan personel kepolisian telah menjadi perhatian.

Pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti apabila ditemukan anggota yang melanggar ketentuan tersebut.

“Tentunya kami tindakan tegas karena sudah reward punishment, sanksi berupa sidang kode etik dua kali bahkan pemecatan,” terang Indra Ranu, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat umum yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di kawasan tersebut.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap personel untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

“Kita nanti akan mengambil test karena test positif dan negatif berbeda dengan narkoba dia (vape_red) kan testnya seperti swab,” ungkapnya.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan larangan penggunaan vape tersebut yakni adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.