Pasalnya, cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Melalui kebijakan ini, Polri berupaya memperketat pengawasan terhadap personel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.