HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi pajak daerah.
Dalam program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 hingga 75 persen.
Selain itu, seluruh denda atau sanksi administrasi pajak daerah yang masuk dalam program juga dihapuskan sebesar 100 persen.
Program yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang ini berlangsung hingga 30 November 2026.
Keringanan pajak diberikan dengan besaran berbeda sesuai periode tunggakan. Untuk tahun pajak 2026, pemerintah memberikan potongan sebesar 10 persen dengan persyaratan wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 tahun sebelumnya.
Adapun tunggakan periode 2019–2025 memperoleh pengurangan sebesar 15 persen.
Selanjutnya, tunggakan tahun 2013–2018 mendapatkan potongan 30 persen, sedangkan periode 1995–2012 diberikan pengurangan hingga 75 persen.
Tidak hanya PBB-P2, kebijakan penghapusan denda administrasi juga menyasar sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga masuk dalam program penghapusan sanksi administrasi tersebut.

