“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR. Berupa satu buah kotak plastik warna hijau di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis,”

“Narkotika Jenis Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas. Disamping kotak plastik hijau tersebut berada di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong),” terang Kasat Resnakoba AKP Efendi,

Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rapat Persiapan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Lalu dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik saudara RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat di bawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.

“Pelaku RR dan saudara AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dibungkus plastik bening (Berat Kotor : 0,31 Gram).