HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial DZ pelaku Narkotika Jenis Sabu, di rumah yang terletak di Jalan Bali Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (31/23) silam. 

Adapun kronologis kejadian sekira pukul 21.30 Wib, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial DZ di sekitaran Jalan Bali Kelurahan Tanjungpinang Barat Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Musholla Nurul Karomah Senggarang Darat Kampung Bebek, Rahma Serahkan Bantuan Rp25 Juta

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening (Berat Kotor : 0,24 gram) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kartu di dalamnya. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika Jenis Sabu