Selain itu Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, telah menangkap tersangka dan mengamankan beserta barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Kunjungan Kakanwil DJBC Khusus Kepri

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 2 orang pelaku Narkotika Jenis Sabu inisial (RR) dan (AY), Jumat (31/2023) silam.  

Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Pantai Impian Gg. Bawal II Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial DZ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga Narkotika Jenis Sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut dari tersangka. 

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2023 se Kabupaten Bintan

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan tersangka RR berupa satu unit handphone merek warna hitam beserta kartu di dalamnya.