“Pelaku tidak hanya sekali ini saja memberangkatkan tetapi di bulan Desember juga yang bersangkutan ada memberangkatkan calon PMI tiga orang dan digagalkan oleh petugas dari BP3MI ini, dan saat ini perkaranya juga ada di Satreskrim. Namun karena ada dua perkara maka yang pertama kita majukan adalah laporan dari Polsek KKP sedangkan untuk yang perkara yang kedua saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan,” jelas Kanit PPA.

Baca Juga: Cek Fakta, Amanda Manopo Keluar Dari Sinetron Ikatan Cinta Kini Jadi Host

Atas perbuatannya pelaku AA dikenakan Undang-undang PMI sebagaimana dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.***