Selanjutnya AA mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada saat itu YM baru tiba dari NTT ke Batam diminta untuk segera ke Tanjungpinang oleh AA untuk foto paspor keluar pada tanggal 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Bento Simpel dan Enak Cocok untuk Bekal Anak Bunda, Berikut Resep dan Cara Buatnya
Setelah selesai foto buku paspor, YM langsung kembali ke Batam, selang tiga hari kemudian perempuan yang mengaku sebagai kakak YM menghubungi AA dan meminta YM diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjungpinang.
Pelaku AA menyanggupi serta meminta biaya keberangkatan sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 1 November 2022 YM datang ke Tanjungpinang dijemput oleh AA dan diinapkan di Hotel Surya, Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.
AA hanya menerima uang dari YM sebesar Rp 2,250.000 dikarenakan YM tidak bisa menyanggupi permintaan dari AA yang awalnya meminta biaya sebesar Rp 2,5 juta. Dengan uang Rp 2,250.000 ini AA membeli tiket kapal Rp 450.000.
Baca Juga: Kejati Kepri Berikan Penerangan Hukum ke Satker Kementerian PUPR Terkait Barang dan Jasa

