Baca Juga: Kejati Kepri Berikan Penerangan Hukum ke Satker Kementerian PUPR Terkait Barang dan Jasa
Tanggal 2 November 2022 pukul 06:15 WIB, AA menyuruh Yanuar mengantarkan YM ke pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan memberikan uang Rp 700 ribu untuk guanrantee ke Kapten kapal, namun petugas BP3MI melarang YM berangkat ke Malaysia.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan pada hari Rabu 2 November 2022 pukul 06:00 WIB setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AA dan mengakui perbuatannya terhadap YM untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pada kesempatan yang sama juga Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang Aiptu Jackson DeBataraja mengatakan, informasi yang didapatkan, bahwa pelaku berada di Pulau Penyengat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan di bawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kita dari unit PPA Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian pemeriksaan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan adanya bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap perkara ini kita naikkan ke proses penyidikan dan terhadap tersangka kita lakukan penanganan,”
“Pelaku tidak hanya sekali ini saja memberangkatkan tetapi di bulan Desember juga yang bersangkutan ada memberangkatkan calon PMI tiga orang dan digagalkan oleh petugas dari BP3MI ini, dan saat ini perkaranya juga ada di Satreskrim. Namun karena ada dua perkara maka yang pertama kita majukan adalah laporan dari Polsek KKP sedangkan untuk yang perkara yang kedua saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan,” jelas Kanit PPA.
Baca Juga: Cek Fakta, Amanda Manopo Keluar Dari Sinetron Ikatan Cinta Kini Jadi Host
Atas perbuatannya pelaku AA dikenakan Undang-undang PMI sebagaimana dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.***