HARIANMEMOKEPRI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, pada Senin (13/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dan pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Buat Gulai Daun Singkong Apakah Rumit, Tentu Tidak, Cek Tips dan Cara Buatnya Disini
Dirangkum dari berbagai sumber, Ferdy Sambo dengan menggunakan pakaian hitam putih dengan ekspresi wajah yang tidak berdaya saat mendengar vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membaca putusan vonis menyampaikan mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Wisata ke The Heritage Palace Solo Berasa di Benua Eropa
Dan tanpa melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk di gunakan dalam perkara lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









