HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku inisial AA karena diduga melakukan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova dengan didampingi Kanit PPA Aiptu Jackson DeBataraja dan Plh Kasatreskrim Iptu Onny Chandra dalam konferensi pers tindak pidana pekerja migran Indonesia di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2023) siang.
Baca Juga: Cek Fakta Film Guardian of The Galaxy 3 Garapan Marvel Studio yang Makin Buat Penasaran
Adapun kronologisnya pada bulan Oktober 2022, seorang perempuan dari Malaysia menghubungi AA dengan nomor telepon +60 1160679086 dan perempuan tersebut meminta bantuan untuk dibuatkan paspor adiknya inisial YM.
Pelaku AA menyanggupi dengan meminta biaya sebesar Rp 4 juta. Lalu Perempuan dari Malaysia ini mengirimkan sejumlah persyaratan pembuatan paspor serta mentransfer uang ke rekening BCA pelaku AA melalui WhatsApp.

