Tanggal 2 November 2022 pukul 06:15 WIB, AA menyuruh Yanuar mengantarkan YM ke pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan memberikan uang Rp 700 ribu untuk guanrantee ke Kapten kapal, namun petugas BP3MI melarang YM berangkat ke Malaysia.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan pada hari Rabu 2 November 2022 pukul 06:00 WIB setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AA dan mengakui perbuatannya terhadap YM untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pada kesempatan yang sama juga Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang Aiptu Jackson DeBataraja mengatakan, informasi yang didapatkan, bahwa pelaku berada di Pulau Penyengat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan di bawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kita dari unit PPA Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian pemeriksaan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan adanya bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap perkara ini kita naikkan ke proses penyidikan dan terhadap tersangka kita lakukan penanganan,”

