HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) untuk masuk ke dalam bangunan Pasar Encik Puan Perak.
Penertiban ini dilakukan supaya kawasan Pasar terlihat rapi dan bersih serta sangat mudah ketika di lalui pengendara maupun pejalan kaki.
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan penertiban ini dimulai pukul 05.30 dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjungpinang Kota.
Selain itu, Satpol PP Tanjungpinang juga diinstruksikan tugasnya dalam melakukan penertiban salah satunya pedagang yang berjualan tepi jalan Protokol.
“Ini akan continue terus, termasuk besok kita akan lakukan juga, untuk hari ini sudah kita putuskan agar bisa masuk, walaupun terdapat beberapa komplain dari pedagang namun mereka besok akan pindah,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Hasan mengatakan, mereka para pedagang meminta semuanya bisa pindah ke bangunan Pasar Encik Puan Perak serta tidak ada lagi yang berjualan di luar maupun pinggir jalan.
“Saya kira ini persepsi adil bagi masyarakat pedagang,” jelas Hasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya