HARIANMEMOKEPRI.COM— Polresta Tanjungpinang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen memperketat pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang, khususnya di tempat hiburan malam (THM).
Komitmen tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, usai mengikuti video conference (vicon) konferensi pers operasi gabungan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut, Selasa (1/9/2026).
Kombes Pol Indra mengatakan, Forkopimda bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam harus tetap mengedepankan fungsi ekonomi dan hiburan, namun tidak boleh menjadi ruang bagi peredaran narkotika.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Kepri, hiburan itu tidak diperbolehkan apabila adanya peredaran narkotika. Tempat hiburan itu memang sifatnya untuk ekonomi,” ujar Kombes Pol Indra.
Dalam vicon tersebut, pengurus tempat hiburan malam juga turut dilibatkan. Seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
“Haram hukumnya untuk peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

