Dalam vicon tersebut, pengurus tempat hiburan malam juga turut dilibatkan. Seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
“Haram hukumnya untuk peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Kita sepakat menolak baik apapun kegiatan penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang,” ujar Raja Ariza.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram oleh tim gabungan TNI-Polri dan BNN menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
Raja Ariza berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola THM dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat sehingga Tanjungpinang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

