“Kita sepakat menolak baik apapun kegiatan penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang,” ujar Raja Ariza.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram oleh tim gabungan TNI-Polri dan BNN menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

Raja Ariza berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola THM dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat sehingga Tanjungpinang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.