HARIANMEMOKEPRI.COM —Rutan Tanjungpinang menggelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dirangkaikan dengan razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Rutan Tanjungpinang dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya.

Pelaksanaan kegiatan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, di antaranya Polresta Tanjungpinang, Koramil 01 Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Tanjungpinang. Seluruh pegawai Rutan Tanjungpinang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, memimpin langsung pembacaan ikrar berisi komitmen seluruh jajaran untuk menolak dan memberantas handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Alanta, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

“Ikrar ini bukan hanya simbolis, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Alanta.