Menurut Alanta, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

“Ikrar ini bukan hanya simbolis, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Alanta.

Usai pelaksanaan apel dan ikrar, petugas langsung melaksanakan razia gabungan di sejumlah kamar hunian dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan BNN.

Penggeledahan dilakukan di Paviliun Bilik Madah Berbudi Kamar 01, Paviliun Tunjuk Ajar 02 dan 06, serta Paviliun Bunga Puteri Malu.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone ilegal maupun narkoba.

Barang diamankan hanya berupa benda tidak diperbolehkan berada di kamar hunian seperti alat cukur, pemantik gas, dan parfum berbahan kaca.

Selain razia, Rutan Tanjungpinang juga melaksanakan tes urine terhadap 24 warga binaan yang dipilih secara acak dan 10 pegawai Rutan.