Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN juga menjadi pedoman.
Dalam materi muatan Perwako Nomor 2 Tahun 2024, Defi melanjutkan, diatur peneguhan terkait kewajiban, larangan, dan disiplin PNS dan PPPK, serta penggunaan Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) Tanjungpinang sebagai aplikasi presensi pegawai secara elektronik,
Serta besaran pengurangan tambahan penghasilan pegawai dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Defi menambahkan bahwa perlu adanya penyesuaian selain dari regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menetapkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 WIB.
Halaman : 1 2