Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN juga menjadi pedoman.

Dalam materi muatan Perwako Nomor 2 Tahun 2024, Defi melanjutkan, diatur peneguhan terkait kewajiban, larangan, dan disiplin PNS dan PPPK, serta penggunaan Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) Tanjungpinang sebagai aplikasi presensi pegawai secara elektronik,

Serta besaran pengurangan tambahan penghasilan pegawai dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Defi menambahkan bahwa perlu adanya penyesuaian selain dari regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menetapkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 WIB.