HARIANMEMOKEPRI.COM — Mulai awal Bulan Mei 2024, terdapat perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang dari yang sebelumnya berlaku.
Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan aturan baru mengenai jam kerja pegawai ASN yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penegakkan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik.
Dalam Perwako tersebut, pada BAB IV pasal 15 diatur jumlah hari kerja bagi pegawai ASN dalam seminggu sebanyak 5 hari, terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja adalah 37,5 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jam kerja pegawai pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07:30 WIB hingga pukul 16:00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB hingga 12:45 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07:30 WIB hingga 15:30 WIB, dengan waktu istirahat untuk pelaksanaan sholat Jumat dari pukul 11:30 WIB hingga 13:00 WIB.
Defi, Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, menyatakan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2024 mengacu pada beberapa landasan yuridis yang merupakan dasar dari materi muatan Perwako tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya