HARIANMEMOKEPRI.COM — Mulai awal Bulan Mei 2024, terdapat perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang dari yang sebelumnya berlaku.

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan aturan baru mengenai jam kerja pegawai ASN yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penegakkan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik.

Dalam Perwako tersebut, pada BAB IV pasal 15 diatur jumlah hari kerja bagi pegawai ASN dalam seminggu sebanyak 5 hari, terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja adalah 37,5 jam.

Adapun jam kerja pegawai pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07:30 WIB hingga pukul 16:00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB hingga 12:45 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07:30 WIB hingga 15:30 WIB, dengan waktu istirahat untuk pelaksanaan sholat Jumat dari pukul 11:30 WIB hingga 13:00 WIB.

Defi, Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, menyatakan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2024 mengacu pada beberapa landasan yuridis yang merupakan dasar dari materi muatan Perwako tersebut.

Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN juga menjadi pedoman.

Dalam materi muatan Perwako Nomor 2 Tahun 2024, Defi melanjutkan, diatur peneguhan terkait kewajiban, larangan, dan disiplin PNS dan PPPK, serta penggunaan Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) Tanjungpinang sebagai aplikasi presensi pegawai secara elektronik,

Serta besaran pengurangan tambahan penghasilan pegawai dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Defi menambahkan bahwa perlu adanya penyesuaian selain dari regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menetapkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 WIB.