HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2025–2026.
Total nilai barang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman rumah dinas Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Berbagai barang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Barang tersebut terdiri dari 1,9 juta batang hasil tembakau atau rokok, 566 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.
Selain itu, turut dimusnahkan 110 koli barang lainnya, seperti mesin dan alat kebugaran, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sejumlah barang dan menghancurkan barang lainnya menggunakan alat berat.
Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang selama dua tahun terakhir,” terang Sodikin.

