Ia menjelaskan, dalam periode 2025–2026, Bea Cukai juga melakukan sejumlah penindakan terkait narkotika dan psikotropika penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Selain itu, penindakan terhadap sisik trenggiling diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau.

Sementara penindakan terhadap komoditas pangan tanpa izin dikoordinasikan dengan instansi karantina terkait.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Joko.

Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet, serta sejumlah awak media.