HARIANMEMOKEPRI.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, meminta pemerintah daerah membenahi sistem pengelolaan retribusi parkir menyusul temuan selisih penerimaan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan hasil audit lapangan Inspektorat terhadap 25 titik parkir, ditemukan perbedaan antara pendapatan dilaporkan dan potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh. Bahkan, selisih di beberapa lokasi disebut mencapai 300 hingga 600 persen.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Tanjungpinang karena dinilai perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan retribusi parkir.

Ade Angga mengatakan, persoalan itu telah berulang kali dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menyebutkan, beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Morning Bakery, Samanko, dan Kedai Kopi Batu 10.

“Ada beberapa titik, seperti Morning Bakery, Samanko, dan Kedai Kopi Batu 10, kebocoran bisa mencapai 300 sampai 600 persen,” ujar Ade Angga, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Ade, salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah mekanisme penetapan target atau acuan penerimaan parkir oleh Dinas Perhubungan.

Sebab, penentuan pendapatan di sejumlah titik masih menggunakan angka tetap tanpa sepenuhnya memperhitungkan tingkat aktivitas parkir yang sebenarnya.

Sebagai contoh, terdapat lokasi yang menggunakan patokan penerimaan harian sebesar Rp50 ribu.

Padahal, potensi pendapatan di lokasi tersebut perlu dihitung berdasarkan kondisi faktual di lapangan.