“Berarti, sistemnya harus dibenahi karena kita menggunakan angka per titik, bukan berdasarkan kondisi faktual,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ade mendorong penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan terukur.
DPRD Kota Tanjungpinang juga mengusulkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menentukan beberapa titik parkir sebagai proyek percontohan sebelum menerapkan sistem baru secara menyeluruh.
Selain pembenahan mekanisme pemungutan, pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendapatan parkir.
Menurutnya, penggunaan sistem digital dan kamera pengawas atau CCTV dapat membantu memastikan kesesuaian antara aktivitas parkir, jumlah penerimaan, dan laporan yang disampaikan petugas.
“Sistemnya harus diubah, misalnya menggunakan digitalisasi atau pengawasan melalui CCTV untuk meningkatkan pendapatan parkir,” tuturnya.
Ade menegaskan, keberhasilan pembenahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi.
Pengawasan juga harus diikuti dengan kedisiplinan petugas dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pendapatan sesuai kondisi sebenarnya.
Ia berharap, perubahan dan rotasi pejabat di lingkungan OPD dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola retribusi parkir di Kota Tanjungpinang.
Di sisi lain, Ade menyebutkan bahwa regulasi yang berlaku sebenarnya telah membuka sejumlah pilihan dalam pengelolaan parkir, termasuk melalui digitalisasi dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Adapun mekanisme pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

