“Sebetulnya di Perda opsi-opsinya ada, itu kita serahkan kepada Peraturan Wali Kota untuk mengaturnya,” kata Ade Angga.

DPRD Kota Tanjungpinang berharap, pembenahan sistem pengelolaan parkir dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.