HARIANMEMOKEPRI.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, meminta pemerintah daerah membenahi sistem pengelolaan retribusi parkir menyusul temuan selisih penerimaan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan hasil audit lapangan Inspektorat terhadap 25 titik parkir, ditemukan perbedaan antara pendapatan dilaporkan dan potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh. Bahkan, selisih di beberapa lokasi disebut mencapai 300 hingga 600 persen.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Tanjungpinang karena dinilai perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan retribusi parkir.

Ade Angga mengatakan, persoalan itu telah berulang kali dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menyebutkan, beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Morning Bakery, Samanko, dan Kedai Kopi Batu 10.

“Ada beberapa titik, seperti Morning Bakery, Samanko, dan Kedai Kopi Batu 10, kebocoran bisa mencapai 300 sampai 600 persen,” ujar Ade Angga, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Ade, salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah mekanisme penetapan target atau acuan penerimaan parkir oleh Dinas Perhubungan.

Sebab, penentuan pendapatan di sejumlah titik masih menggunakan angka tetap tanpa sepenuhnya memperhitungkan tingkat aktivitas parkir yang sebenarnya.

Sebagai contoh, terdapat lokasi yang menggunakan patokan penerimaan harian sebesar Rp50 ribu.

Padahal, potensi pendapatan di lokasi tersebut perlu dihitung berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Berarti, sistemnya harus dibenahi karena kita menggunakan angka per titik, bukan berdasarkan kondisi faktual,” ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ade mendorong penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan terukur.

DPRD Kota Tanjungpinang juga mengusulkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menentukan beberapa titik parkir sebagai proyek percontohan sebelum menerapkan sistem baru secara menyeluruh.

Selain pembenahan mekanisme pemungutan, pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendapatan parkir.

Menurutnya, penggunaan sistem digital dan kamera pengawas atau CCTV dapat membantu memastikan kesesuaian antara aktivitas parkir, jumlah penerimaan, dan laporan yang disampaikan petugas.

“Sistemnya harus diubah, misalnya menggunakan digitalisasi atau pengawasan melalui CCTV untuk meningkatkan pendapatan parkir,” tuturnya.

Ade menegaskan, keberhasilan pembenahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi.

Pengawasan juga harus diikuti dengan kedisiplinan petugas dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pendapatan sesuai kondisi sebenarnya.

Ia berharap, perubahan dan rotasi pejabat di lingkungan OPD dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola retribusi parkir di Kota Tanjungpinang.

Di sisi lain, Ade menyebutkan bahwa regulasi yang berlaku sebenarnya telah membuka sejumlah pilihan dalam pengelolaan parkir, termasuk melalui digitalisasi dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Adapun mekanisme pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Sebetulnya di Perda opsi-opsinya ada, itu kita serahkan kepada Peraturan Wali Kota untuk mengaturnya,” kata Ade Angga.

DPRD Kota Tanjungpinang berharap, pembenahan sistem pengelolaan parkir dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.